Lasmi Indaryani, Anggota Komisi V DPR RI: Pemerintah Jangan Membingungkan Masyarakat

Uncategorized85 views

Larangan mudik yang terlalu dini untuk diumumkan pada saat itu, sehingga membuat masyarakat justru berbondong-bondong untuk mudik sebelum masa ditetapkannya larangan mudik. Hal lain yang cukup disayangkan adalah pengumuman larangan mudik yang dilakukan jauh sebelum tanggal diberlakukannya larangan mudik.

“Pemerintah terkadang memiliki kebijakan yang berubah-ubah, sehingga membuat masyarakat luas berada dalam situasi yang membingungkan. Kemarin boleh, kemudian dilarang terus ada istilah pulang kampung dan mudik. Kalau menurut kami harus tegas seperti apa yang tidak boleh dan seperti apa yang dilarang,” ungkap Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani Raker Komisi V DPR RI dengan Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono dan Pengelola Operator Transportasi Nasional seperti PT.Pelindo I-IV, PT. Angkasa Pura I dan II, Garuda Indonesia, PT.KAI, PT.Pelni, dan PT. ASDP Ferry secara virtual, Rabu (6 Mai 2020).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu berharap, pemerintah pusat lebih tegas secara spesifik tentang hal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk persyaratan mudik. Kemudian, sambung Lasmi, berkaitan dengan aturan penggunaan transportasi umum juga harus dipastikan dibuat dengan tepat dan diterapkan secara tegas.

Ditegaskan lagi, seperti apa yang boleh untuk naik kereta atau pesawat. Kategorinya bukan atas dasar jabatan Menteri, DPR, pengusaha atau siapapun. Tapi, mungkin bisa berdasarkan orang yang memang sudah valid datanya yang menerangkan bahwa orang tersebut tidak terjangkit Corona itu yang baru dibolehkan melakukan perjalanan. ,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *