KPU Kabupaten Kebumen Tunggu Regulasi KPU RI Untuk Pelaksanaan Pilkada 2020

Uncategorized72 views

Tahapan Proses Pilkada diwacanakan akan dimulai paling lambat 15 Juni mendatang. Kendati demikian jadwal tahapan secara resmi masih menungggu regulasi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Regulasi dari KPU RI berupa Peraturan KPU terkait tahapan proses pilkada. Adapun tersebut dimulai dari pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya akan dilaksanakan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” ungkap Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat

Ia menambahkan, setelah PPDP dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih, penyesuaian jumlah TPS dengan kondisi dan situsai pandemi corona dan lainnya.

“Kendati demikian untuk jadwalnya masih menunggu PKPU Tahapan dari KPU RI,” tuturnya

Sebelumnya telah diberitakan mewabahnya Covid-19 atau virus corona membuat perubahan besar. Dalam hal ini akibat virus tersebut KPU pun merubah tahapan pemilu yakni Pilkada dan Pilgub. Ini sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor: L7e lPL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting, diantaranya meliputi, menunda pelantikan PPS. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Menyongsong New Normal ini, Tahapan Pelaksanaan Pilkada akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.