Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 420/681 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengajaran dan Pengaturan Waktu Pelaksanaan Belajar dari Rumah pada Satuan Pendidikan di Kota Surakarta.
“Keputusan ini memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sekolah hingga 29 Mei 2020. Karena situasi saat ini belum memungkinkan bagi siswa untuk belajar di sekolahan. Dengan demikian, langkah belajar dari rumah tetap dilanjutkan,” ungkap Kepala Disdik, Etty Retnowati kepada cyber media lintas24.com, Minggu (26 April 2020).
Sebelumnya lanjut Etty, masa belajar di rumah bagi siswa sekolah di Surakarta sudah diperpanjang hingga 26 April 2020. Kini, peraturan itu kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Sejak Surakarta ditetapkan sebagai daerah dengan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 13 Maret 2020, siswa belajar dari rumah selama dua pekan, yakni 16-28 Maret 2020. Melihat kondisi pandemi Covid-19 belum membaik, Pemkot Surakarta memperpanjang masa KLB hingga 13 April 2020. Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah.
“Oleh karena itu, Saya mohon agar orang tua terus mengawasi agar siswa sekolah di Surakarta tetap berada di rumah dan belajar. Hal ini sangat penting untuk menghindarkan mereka dari risiko paparan virus corona Tetap di rumah, jangan ke mana-mana,” tegasnya.