Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Semarang sudah dimuali hari ini, Senin (27 April 2020). Selama PKM, puluhan kendaraan berplat nomor luar daerah akan mengalami pemeriksaan. Ada 16 titik check point atau pos pantau.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menuturkan, beberapa check point ditempatkan di Taman Unyil, Cangkiran, dan Gerbang Tol Kalikangkung. Selain itu, ada di SMP Theresiana Kampungkali, Jalan Prof Hamka Ngalian, dan Jalan Ngesrep.
“Pemeriksaan dilakukan, terutama kendaraan luar daerah yang masuk Kota Semarang. Para pengendara harus menjawab berbagai pertanyaan petugas gabungan tentang tujuan datang ke Kota Semarang Selain itu, mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan.Check point ini sebagai filterisasi,” tuturnya.
Terpisah, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, dalam penerapan PKM yang dibatasi ialah pemudik yang masuk Kota Semarang. Namun, jika orang yang bersangkutan memang memiliki aktifitas di Kota Semarang, maka diperbolehkan.
“Orang dari luar Semarang yang memang memiliki aktifitas di Kota Semarang masih diperbolehkan, namun tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yang ada,” tuturnya saat memantau jalannya pos pantau di Terminal Mangkang hingga ke Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) bersama jajaran Forkopimda.
Ia juga mengharuskan penggunaan masker bagi seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali jika keluar rumah.
“Semua penduduk Kota Semarang wajib menggunakan masker jika keluar rumah tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia menegaskan, bakal mengerahkan tim patroli yang akan berkeliling. Tim tersebut nantinya tidak hanya membubarkan kerumunan, namun juga melakukan himbauan himbauan kepada masyarakat.
“Nanti akan ada tim patroli yang keliling, yang akan memantau keadaan di masyarakat selama PKM ini,” tegasnya sekali lagi.