Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP. Beberapa UMK yang jauh di atas UMP antara lain Karawang Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi.
“Bila ini terjadi maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bakal dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya
Ia menambahkan, UMP 2019 Jawa Barat sebesar Rp 1,668,372, sementara itu UMK 2019 Jawa Barat yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010.
“Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673,” tuturnya.
Menanggapi soal wacana ‘penghapusan’ UMK Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan bahwa penghapusan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah sektoral (UMSK) masih bersifat kajian. Arahnya ke depan pemerintah akan menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi acuan tunggal upah minimum.
“Sebenarnya belum, ini terkait perintah pak presiden terkait omnibus lawa, salah satu kemungkinan akan ada UMP saja, tapi belum, sama sekali, saat ini masih dikaji,” tuturnya
Bila mengacu apa yang disampaikan oleh Titus, soal penyederhanaan pengupahan terkait omnibus law, maka harus ada revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena UMK secara jelas diatur UU. Pada pasal Pasal 89 UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa upah minimum terdiri dari:
- Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
- Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Titus bilang saat ini sistem pengupahan sedang disusun oleh dewan pengupahan nasional. Namun, saat ini yang berlaku tetap mengacu pada PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang menegaskan bahwa UMP bersifat wajib, dan UMK tak wajib ditetapkan oleh gubernur.
Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan kajian perubahan komponen-komponen pembentukan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam pembentukan upah minimum. KHL saat ini berlaku 60 item, yang diusulkan oleh serikat buruh mencapai 78 item komponen.
Ia menuturkan, setiap 5 tahun komponen KHL ditinjau kembali, karena pola konsumsi masyarakat umumnya berubah setiap lima tahun. KHL saat ini mengacu pada perhitungan 2015 yang berpatokan pada kaidah pembentukan KHL dalam aturan yang dibuat pada 2012.
“Pada 2020 harus sudah ada KHL baru, sekarang dikaji oleh dewan pengupahan nasional, akhir November sudah direkomendasikan kepada menaker, paling lambat Januari sudah keluar permen baru soal KHL,” katanya.