Buruh Indonesia menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Point itu menjadi satu dari tiga tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan orasi di hadapan ribuan buruh dalam ‘Aksi Buruh Damai’ di depan DPR dan Istana. Dalam orasinya, Said menyampaikan tiga tuntutan buruh.
“Pertama menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kita tolak revisinya. Kenapa, karena revisi tersebut bukan memperbaiki nasib kaum buruh tapi menjatuhkan bahkan membuat kaum buruh makin terpuruk di tengah-tengah kebijakan upah murah,” kata Said di DPR Jakarta, Rabu (2 Oktober 2019).
Kedua, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, itu akan menekan daya beli masyarakat khususnya buruh.
“Kedua kita ingin memastikan DPR dan Presiden menolak kenaikan BPJS Kesehatan. Khususnya kelas 3 akan mengakibatkan daya beli turun. Misal kelas 3 jadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500, Rp 42 ribu satu bapak, ibu, tiga anak Rp 42 kali 5 Rp 210 ribu,” jelasnya.
Ketiga meminta pemerintah merevisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Said bilang, dirinya telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Said, Jokowi berjanji merevisi PP tersebut.
“Beliau berjanji PP 78 akan direvisi, Kami siap mengawal!,” kata Said.