Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono memastikan, ribuan buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% di Balai Kota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019 dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 31 Oktober 2019.
“Aksi tersebut berisikan dua tuntutan utama, yakni meminta agar PP 78/2015 segera direvisi dan menolak kenaikan UMP sebesar 8,51%. Kami menuntut kenaikan UMP tidak di angka itu, tapi 10% sampai 15%,” katanya kepada cyber media lintas24.com, Selasa (29 Oktober 2019).
Penolakan tersebut, lanjutnya, bukan tanpa alasan karena dianggap tidak sesuai dengan perhitungan dan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang seharusnya tercantum dalam revisi PP 78/2015. Dalam ketentuan itu, akan ada survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Adapun jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
“Makanya kami meminta direvisi dulu (PP 78/2015). Kalau pakai 78 item KHL itu, ya kenaikan UMP bukan 8,51%, tapi sekitar 10% sampai 15%,” ujarnya.
Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota berbasis industri yang direncanakan dalam 1 hingga 15 November 2019 mendatang. Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51% disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.