Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia: Faktanya Setiap Tahun Upah Buruh Naik, Otomatis Iuran BPJS Ikut Naik

Uncategorized139 views

Baca Juga: Jokowi Paham Tuntutan Para Buruh

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bekasi Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan

Penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khususnya kenaikan iuran kelas III menjadi Rp 42 ribu oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bukan tanpa alasan, KSPI memperkirakan kenaikan akan menurunkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Upah 8,51% , Buruh Ancam Unjuk Rasa Bergelombang

“Pendapatan yang diterima masyarakat di tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Hal ini mengakibatkan daya beli terhadap kenaikan iuran tersebut juga berbeda-beda. Faktanya setiap tahun upah buruh naik maka otomatis iuran BPJS juga naik,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal kepada cyber media lintas24.com

Baca Juga: Merasa Dirugikan Perusahaan, Buruh dan Mantan Buruh Purbalingga Mengadu Ke Bupati

Baca Juga: Usai Mengadu Ke Bupati, 5 Orang Mantan Buruh Mengadu Ke Polres Purbalingga

Seharusnya, kata Iqbal, iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan. Kemungkinan akan ada gelombang demonstrasi besar dari masyarakat dan buruh untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Khususnya, para peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Baca Juga:  PT.Sung Chang Indonesia Purbalingga Usir Wartawan

“Solusi defisit dana BPJS Kesehatan seharusnya bukan menaikan iuran, tetapi dengan cara menaikan jumlah peserta pekerja formal. Karena iuran mereka setiap tahun otomatis naik. Saat ini jumlah pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya 30 persen dari total pekerja formal,” kata dia.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Kenaikan menjadi sebesar Rp 42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *