Ketua DPRD Blora, Dasum prihatin dengan beredar luas video kemarahan Warsit seorang anggota DPRD Blora kepada Kabid Pencegahan Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (P3PLP) Dinkes Blora Edi Sucipto viral di media masa dan menjadi perbincangan nitizen.
Ia mengungkapkan, kejadian di Terminal Padangan, Bojonegoro, Kamis malam (19 Maret 2020) sebenarnya hanya salah paham antara DPRD dengan tim Dinkes Blora. Terlihat Warsit anggota Fraksi Hanura yang mengenakan kemeja biru ini nampak geram dan menolak diperiksa kesehatannya Pemeriksaan kesehatan ini terkait pencegahan Virus Corona atau COVID-19 usai kunjungan kerja dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
”Padahal, Saya yang telepon Dinkes agar pemeriksaan Covid-19 dari RSUD Cepu dialihkan ke Terminal Padangan, Bojonegro, Jatim untuk memeriksa teman-teman sepulang kunjungan kerja dari Pulau Lombok NTB,” tegasnya.
Hanya, ada salah satu anggotanya, Warsit yang salah paham dengan rencana pemeriksaan itu. Akhirnya, terjadilah insiden memalukan itu. Seperti yang ada di video viral dan hujan respons tidak sedap dari masyarakat.
”Kami ingin meluruskan soal cek kesehatan oleh Dinkes, biar semua jelas dan kembali sejuk,” tuturnya.
Begitu juga dengan Kapolres AKBP Ferry Irawan yang hadir di acara klarifikasi itu, mengaku di running text sejumlah media TV nasional yang memberitakan kejadian ini, disebutkan anggota dewan enggan diperiksa.
”Saran kami, secepatnya ada jumpa pers untuk menjelaskan ini. Agar situasi kamtibmas di Blora aman dan kondusif,” jelasnya.
Sebagai informasi, Nama Warsit sudah tidak asing di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2004-2009.Di masa kepemimpinannya itu, Warsit terjerat kasus korupsi tunjangan DPRD dari APBD Kabupaten Blora tahun 2004.
Tak tanggung, nilai korupsi yang dilakukan oleh Warsit mencapai Rp 5,6 miliar.Tak sendiri dalam melancarkan aksinya, Warsit bekerjasama dengan Sekretaris DPRD Sukarno dan Kepala Bagian Keuangan Era Marliana.
Warsit divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Blora pada 5 Februari 2009.Putusan itu ditolak oleh Warsit. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonannya ditolak.
Pada Pileg 2019, Warsit kembali maju menjadi wakil rakyat Kabupaten Blora. Namanya sempat dicoret dalam daftar calon legislatif sementara karena ia merupakan eks napi koruptor. Warsit bisa kembali mencalonkan diri usai Mahkamah Agung memutuskan mengizinkan caleg eks koruptor maju di Pileg dan lolos menjadi wakil rakyat.