Baiq Nuril Maknun terdakwa kasus UU ITE resmi mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi seperti dikutip dari situs Setneg, Senin (29 Juli 2019).
Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
“Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” lanjutnya.
Jokowi tak keberatan bila Baiq Nuril hendak bertemu langsung dengannya setelah keppres itu diterbitkan. Jokowi siap menerima Baiq Nuril dengan senang hati.
“Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya
Untuk informasi, Baiq Nuril dalam putusan di MA dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.
Setelah kalah di upaya peninjauan kembali (PK), banyak pihak mendorong agar Presiden Jokowi memberikan amnesti. Surat pertimbangan amnesti pun disetujui DPR pada sidang paripurna.