Sidang perdana perkara dugaan korupsi oleh Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (25 Januari 2022).
Budhi Sarwono mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Dia Budhi Sarwono didakwa menerima kurang lebih Rp 26 miliar dari hasil korupsi sejumlah kegiatan pemerintah Banjarnegara.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan nilai tersebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.
“Terdakwa (Budhi Sarwono) mengikutsertakan perusahaan terdakwa. Dimana terdakwa sebagai Bupati Banjarnegara, selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) dari beberapa perusahaan turut serta mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara,” kata jaksa KPK, Herdian Salipi.