Kemenhub Mengkaji Skenario Terburuk Tangani Virus Corona. Mudik Lebaran 2020 Bisa Saja Dilarang

Uncategorized95 views

Perayaan Hari Raya Idul Fitri diprediksi pada bulan Mei 2020. Beberapa langkah penanggulangan terhadap virus corona atau COVID-19 masih terus dibahas oleh pemerintah. Skenario terburuk bisa saja dipilih Pemerintah Pusat apabila wabah virus corona yang semakin meluas di Indonesia susah terbendung.

Staf Khusus Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Adita Irawati mengatakan, muncul suatu skenario terburuk dalam pembahasan itu.Yakni kajian untuk melarang mudik Lebaran pada tahun ini.Beberapa skema memang mulai dibahas saat ini jika status darurat corona masih belum mengalami perubahan.

“Terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran 2020. Saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan itu.Sedang didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang. Bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan,” tuturnya di Jakarta , Minggu (22 Maret 2020).

Opsi-opsi tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.Pasalnya, mudik identik dengan perkumpulan dan pergerakan masyarakat di satu titik. Hal tersebut menimbulkan potensi tinggi terjadinya penularan virus corona.Apalagi saat mudik, terjadi pergerakan besar-besaran, terutama dari perkotaan ke pedesaan.Pola pergerakan yang masif selama ini mudik ini akan membuat kontrol terhadap penyebaran Covid-19 semakin sulit.

“Mudik itu kami tahu, pengumpulan massa tak bisa dihindari. Bicara mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat,” tutur Adita.

Lebih lanjut, Adita menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mencegah penyebaran virus corona. Oleh karenanya, mudik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi masih akan dibahas nasibnya nanti melalui tim bentukan khusus.

“Bagaimana mudik gratis? Ini juga sedang dibahas apakah akan dilarang, ditiadakan, atau dibatasi,” ucapnya.

Beberapa opsi lainnya seperti mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.

Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi. Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.

Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *