Terkait permasalahan jual beli data kependudukan di media sosial Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemendagri meminta Kominfo menghapus gambar-gambar yang mengandung unsur data penduduk di internet.
“Saya sudah berkoordinasi Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Pak Semuel Abrijani Pangarepan untuk men-takedown gambar-gambar KTP-el dan Kartu Keluarga yang ada di media sosial itu. Nah, dari Kominfo sedang melakukan profiling itu,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30 Juli 2019).
Zudan juga meminta kepada media massa, cetak, elektronik untuk tidak memuat gambar e-KTP maupun KK secara utuh, melainkan harus dikaburkan (blur). Ia pun mengingatkan bahwa data masyarakat rentan dan adanya bahaya ‘pemulung data’ di media sosial.
“Maka saya memberi saran kepada masyarakat, kalau masyarakat memberikan datanya ke bank, buat consent, buat perjanjian dengan bank, ‘jangan data saya digunakan untuk keperluan yang lain di luar transaksi ini. Juga dengan asuransi, buat consent, ‘jangan gunakan data saya untuk keperluan yang lain di luar asuransi ini’. Jadi tidak boleh untuk marketing, tidak boleh digunakan untuk profiling penduduk dan lain-lain,” ujar Zudan.
Zudan sekali lagi meminta masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan data. Zudan berharap masyarakat bisa menerapkan pedoman ‘data Anda, keamanan Anda’.
“Tagline itu begini, ‘data Anda, keamanan Anda’. Masyarakat hati-hati, datanya jangan di-share ke mana-mana. Juga kepada siapapun yang berminat mengikuti tech fin, hati-hati, di sana banyak sekarang rentenir elektronik. Hati-hati memberikan datanya ke sana,” tegasnya.
Selain menggandeng Kominfo, Kemendagri juga telah melaporkan kasus jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK) di media sosial ke Bareskrim Polri. Kemendagri berharap laporan itu bisa segera ditindaklanjuti.