Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah libur pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di hari Jumat.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangannya menjelaskan, Saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut berupa reward punishment, dan sistem informasi kinerja PNS.
“Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu,” tuturnya di Jakarta, Rabu (11 Desember 2019).
Ia menambahkan, pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.
“Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengkaji skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,” kata Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).