Kejari Purbalingga Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif di PD Ventura Purbalingga

Uncategorized106 views

Negara Dirugikan Rp 1,6 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahanya dalam dugaan korupsi terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura. Mereka adalah Nova AM (36) Anik WK (36) dan Krisnu BW (39).  Ketiganya merupakan karyawan PD Purbalingga Ventura. Aksi ketiganya yang mencairkan kredit fiktif diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Nur Mulat Setiawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meyer Simanjuntak mengungkapkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ketiganya terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut merupakan dana APBD, sebagai bantuan modal untuk PD Purbalingga Ventura. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu tahun anggan 2014-2016.

“Nova merupakan mantan Direktur PD Purbalingga Ventura, Anik, dan Krisnu merupakan karyawan. Kami lakukan penyidikan kasus ini sejak September lalu, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan. November ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka (tersangka, red) sudah kami tahan, untuk tahap pertama penahanan selama 20 hari,” ungkapnya  didampingi Kasi Intel, Budhi Santoso, ditemui di ruang kerjanya, Senin (26 November 2018).

Dugaan tindak korupsi pada kasus ini, tersangka menggunakan modus dengan melakukan pencairan kredit fiktif. Kredit diberikan kepada pihak-pihak tertentu setelah sebelumnya melakukan persetujuan. “Modusnya adalah melakukan pemberian kredit fiktif. Kredit dilakukan dengan atas nama kelompok UMKM. Lebih dari 50 kelompok UMKM yang sementara kami ketahui,” kata Mayer.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini merupakan kinerja dari Kejari Purbalingga. Pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Purbalingga dalam melakukan penyelidikan. Sebelum menetapkan nama tersangka, Kejari sudah meminta keterangan sekitar 30 orang saksi. “Tadi (kemarin, red) ketiganya kami panggil, dan mereka hadir. Jika tidak hadir ya kami jemput keberadaannya di mana,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan, karena Kejari sudah mendapatkan dua alat bukti. Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Rutan Purbalingga. Selanjutnya, Kejari akan segera melengkapi berkas perkara. “Kami targetkan secepatnya bisa pelimpahan, kami usahakan sebelum masa tahanan pertama (20 hari, red) bisa selesai. Jika belum selesai, penahanan diperpanjang 20 hari lagi,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk membubarkan PD Purbalingga Ventura. Hal tersebut dipilih dengan alasan, PD yang bergerak di bidang pembiayaan  tersebut dinilai sudah tidak prospektif. Raperda tentang pembubaran PD Purbalingga Ventura itu, telah diserahkan kepada DPRD Purbalingga, Rabu (14/11).

Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, pemkab akhirnya mengambil langkah tersebut, karena PD Ventura  Purbalingga juga dinilai kurang sehat. Dari segi operasional sudah tidak menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.

Pemkab akan membentuk tim likuidasi setelah dibubarkannya PD Purbalingga Ventura. Tim tersebut akan menghimpun jumlah aset dan piutang yang masih ada di sejumlah nasabah. Hasil audit laporan keuangannya, per 31 Desember 2017, penyertaan modal keseluruhan sampai tahun 2016  Rp 1.522.775.000, utang kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari pengelolaan dana investasi Rp 600.000.000, dan sisa aset meliputi harta dan piutang kepada nasabah Rp 870.166.424.