Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga memberikan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) kepada pedagang, pengemudi dan masyarakat, di Pasar Sayur Sub Terminal Agribisnis (STA) Kutabawa, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, Selasa (17 Maret 2020).
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati menuturkan, para pengemudi wajib memeriksa kesiapan kendaraan. Karena beberapa kecelakaan lalu lintas selain faktor pengemudi, ketidaksiapan kendaraan juga menjadi pemicu kecelakaan.
“Selain kelengkapan surat-surat kendaraan. Pengemudi wajib memeriksa kendaraan sebelum berjalan. Ini untuk bapak-bapak pengemudi angkutan sayur. Jangan banyak-banyak saat mengangkut sayur. Sesuai aturan saja. Karena kalau beban terlalu berat dan tidak sesuai peruntukannya, remnya Pak!, pasti tidak mampu menahan laju kendaraan. Padahal jalan menurun tajam sangat banyak disini,” ungkapnya.
Saat mengemudi lanjut Perwira balok tiga ini, jangan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras. Karena lebih berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Pengaruh alkohol pasti akan merusak konsentrasi saat berkendara. Menjaga konsentrasi menjadi kewajiban mutlak bagi pengemudi. Hal ini untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Senantiasa fokus dan waspada,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, untuk pengendara roda dua diwajibkan selalu menggunakan helm SNI, tidak mengizinkan anak-anak di bawah umur untuk berkendara serta tidak ugal-ugalan di jalan. Selain itu harus memperhatikan batas maksimal kecepatan berkendara dan tidak lupa untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Tadi dalam perjalanan kesini,saya melihat banyak pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm. Saya jumpai anak-anak di bawah umur berkendara. Ibu-ibu mana ibu-ibu, kulo nitip pesen (Saya nitip pesan-red) Bu, anak-anak Ibu yang belum punya SIM jangan diperbolehkan berkendara ya!,” ungkapnya keibuan.
Ia juga meminta agar warga tidak naik odong-odong. Sebab transportasi jenis itu menyalahi aturan uji tipe, lalu lintas, dan minim standar keselamatan. Berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak untuk mengangkut orang.
“Bapak dan Ibu, odong-odong memang menyerupai angkutan umum. Namun, tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.Odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” ungkapnya.
Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa), IPTU Tedy Subiyarsono menuturkan, kegiatan sosialisasi dan binluh semacam ini menjadi kegiatan rutin Satlantas Polres Purbalingga. Angka kecelakaan lalu-lintas di jalan raya setiap harinya masih tinggi. Sebagian besar disebabkan karena faktor kelalaian pengendara, diantaranya tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak memperhatikan unsur keselamatan dalam berkendara.
“Hari ini, Kami bersama Bu Kasatlantas telah memasang papan imbauan untuk keselamatan berkendaraa. Harapan kita bersama, di tahun 2020, Indonesia tertib berlalu lintas,”tuturnya kepada cyber media lintas24.com dan tabloid elemen, Selasa (17 Maret 2020).
Warga setempat, Riyanto menyambut baik kegiatan binluh dari Satlantas Polres Purbalingga ini.
“Ini baik sekali dan bagi saya sangat penting. Saya akan melaksanakan imbauan ini. Jalan raya adalah milik umum, bukan milik saya saja, jadi saya harus menaati peraturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu saya harus menjaga keamanan untuk diri sendiri,” ungkapnya