Kanit Dikyasa Satlantas Polres Purbalingga, IPTU Wagimin: Kendaraan Tak Bayar Pajak Dianggap Bodong.

Uncategorized111 views

Satuan Lalu lintas Polres Purbalingga melalui Kepala Unit Pendidikan dan Rakayasa terus mensosialisasikan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.

Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas ) Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati melalui Kepala Unit Pendidikan dan Rakayasa (Kanit Dikyasa), IPTU Wagimin menjelaskan memperpanjang registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor.

“STNK berlaku 5 tahun, lalai memperpanjang registrasi STNK setelah 2 tahun masa berlaku bisa kena sanksi. Kendaraan yang tidak membayar pajak bisa dianggap bodong alias tidak bersurat,” tegasnya kepada cyber media lintas24.com, Sabtu (25 Januari 2020)

Ia menjelaskan alasannya,  registrasi kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang. Semuanya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.STNK dan BPKB tidak dapat didaftarkan kembali sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110 sampai 114 soal penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor

“Namun demikian, Polri masih memberi toleransi. Walaupun sudah tidak dipajak selama tujuh tahun. Polri akan memberikan surat peringatan setiap bulan selama tiga kali atau tiga bulan berturut turut, kalau tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan baru akan dihapus,” tuturnya

Adapun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 berbunyi,

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
  2. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan ; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110 sampai 114 berisi sebab akibat dan teknis yang lebih rinci mengenai penghapusan registrasi nomor kendaraan sesuai permintaan pemilik maupun pejabat yang berwenang.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *