Kabid Dinkes Blora Edi Sucipto Tak Ngantor Trauma Dibentak Warsit  Anggota DPRD Blora

Uncategorized101 views

Kabid Pencegahan Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (P3PLP) Dinkes Blora Edi Sucipto tak masuk kerja kemarin. Dia masih trauma usai dibentak-bentak Warsit anggota DPRD Blora,  saat pemeriksaan terkait Covid-19 di terminal Padangan kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang berbatas an dengan kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Kamis malam (19 Maret 2020).

“Pak Edi Sucipto kemarin memang tak masuk kantor. Dia syok berat akibat kejadian kemarin malam. Saya lihat videonya nangis, Mas. Kasihan Pak Edi sampai digitukan. Dia masih syok,” tutur pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Lilik Hernanto

Kejadian ini, berawal saat anggota DPRD Blora hendak diobservasi dan langkah pencegahahan virus korona di Terminal Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kemarin malam. Sebab, mereka baru pulang kunjungan kerja (kunker) dari Lombok. Petugas Dinkes akan menyemprotkan disinfektan.

Awalnya, anggota DPRD yang menggunakan mobil pribadi tertib mengikuti arahan Dinkes. Satu persatu di observasi dan disemprot disinfektan. Namun, setelah bus rombongan DPRD tiba, kondisinya berubah. HM Warsit membentak dan mempertanyakan surat tugas kepada Kabid P3PLP Dinkes Blora Edi Sucipto. Hal ini juga didukung rekan-rekan sesama anggota yang menanyakan surat tugas itu dengan nada tinggi.

Warsit kaget karena tindakan itu dilakukan di terminal, bukan di rumah sakit. Saat dikonfirmasi wartawan kemarin, dia mengaku khawatir jika disemprot obat bius. Termasuk dia khawatir petugas yang menyemprot bukan dari Dinkes, namun pihak yang bermaksud membius.

Lilik Hernanto menuturkan, sebenarnya pihaknya telah menyiapkan tim PSC Dinkes di RSUD Cepu. Selain itu, tak mengondisikan ada pihak lain yang dilibatkan.

”Namun, pada sore hari kami dikontak Ketua DPRD Pak Dasum untuk memeriksa (anggota DPRD) di Padangan. Ya sudah kami datangi saja. Soal anggota (DPRD) lain yang tak diberitahu, kami nggak bisa beritahu satu-satu. Yang kami tahu ketua DPRD yang minta. Tapi yang pasti, tujuan kami baik. Untuk mengecek kondisi kesehatan para anggota dewan sebelum bertemu keluarga dan masyarakat di Blora. Agar bisa terhindar dari paparan virus korona,” tuturnya.

Sekda Blora, Komang Gede Irawadi menyatakan, peristiwa dengan aneka versi di jagad maya sebenarnya adalah kesalahpaham dalam ber komunikasi antara tim kesehatan dengan DPRD.

”Kami juga akan meneliti ulang, permasalahan video anggota dewan yang marah-marah kepada Dinkes. Harus ambil langkah perbaikan ke depan,” katanya.

Ketua DPRD Blora, Dasum mengungkapkan, permasalahan yang menggegerkan medsos ini, sebenarnya hanya salah paham antara DPRD dengan tim Dinkes Blora.

”Dari pulang kunker di NTB, saya telepon Dinkes agar pemeriksaan Covid-19 dari RSUD Cepu dialihkan ke Terminal Padangan, Bojonegro, Jatim,” bebernya.

Hanya, ada salah satu anggotanya, HM Warsit yang salah paham dengan rencana pemeriksaan itu. Akhirnya, terjadilah insiden memalukan itu. Seperti yang ada di video viral dan hujan respons tidak sedap dari masyarakat.

”Kami ingin meluruskan soal cek kesehatan oleh Dinkes, biar semua jelas dan kembali sejuk,” Ucapnya.

Begitu juga dengan Kapolres AKBP Ferry Irawan yang hadir di acara klarifikasi itu, mengaku di running text sejumlah media TV nasional yang memberitakan kejadian ini, disebutkan anggota dewan enggan diperiksa.

”Saran kami, secepatnya ada jumpa pers untuk menjelaskan ini. Agar situasi kamtibmas di Blora aman dan kondusif,” jelasnya.

Sebagai informasi, Nama Warsit sudah tidak asing di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2004-2009.Di masa kepemimpinannya itu, Warsit terjerat kasus korupsi tunjangan DPRD dari APBD Kabupaten Blora tahun 2004.

Tak tanggung, nilai korupsi yang dilakukan oleh Warsit mencapai Rp 5,6 miliar.Tak sendiri dalam melancarkan aksinya, Warsit bekerjasama dengan Sekretaris DPRD Sukarno dan Kepala Bagian Keuangan Era Marliana.

Warsit divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Blora pada 5 Februari 2009.Putusan itu ditolak oleh Warsit. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonannya ditolak.

Pada Pileg 2019, Warsit kembali maju menjadi wakil rakyat Kabupaten Blora. Namanya sempat dicoret dalam daftar calon legislatif sementara karena ia merupakan eks napi koruptor. Warsit bisa kembali mencalonkan diri usai Mahkamah Agung memutuskan mengizinkan caleg eks koruptor maju di Pileg dan lolos menjadi wakil rakyat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *