Jokowi Minta DPR Revisi Batas Minimal Menikah Jadi 19 Tahun Untuk Laki-laki dan Perempuan

Uncategorized76 views

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap DPR periode sekarang segera merevisi UU Perkawinan terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Saat ini batas minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dalam draf revisi itu, batas usia minimal akan disamakan, yaitu sama-sama 19 tahun.

Menteri PPPA, Yohana Yambise menuturkan Presiden Joko Widodo menyurati DPR mengharap  sebelum habis periode pada 30 September 2019, para wakil rakyat secepatnya mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

” Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR,” kata Yohanna di Jakarta Pusat, Senin (9 September 2019).

“Adapun dasar dari pada acuan yang kita pakai adalah bahwa negara harus menjamin hak anak, termasuk perlindungan anak dari praktik perkawinan anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak,” ujar Yohana.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *