Proses pemulasaraan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif Covid-19 telah melalui serangkaian tahapan dengan protokol kesehatan. Oleh karenanya, saat pemakaman jenazah tidak akan menularkan virus Covid-19.
“Ada tiga lapisan yang menjamin keamanan jenazah PDP positif Covid-19. Yang pertama setelah jenazah dimandikan kemudian dibungkus plastik. Sebelumnya sudah didesinfektan terlebih dahulu. Setelah itu lalu di kafani, itu langsung didesinfektan lagi dan dibungkus plastik lagi,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto kepaa cyber media lintas24.com.
Ia menjelaskan, plastik itu kedap air tidak mungkin bocor. Kemudian dimasukkan ke kotak jenazah, lalu dibungkus plastik dan kotak jenazah kita bungkus plastik lagi. Jadi ada tiga lapisan plastik yang kedap air, sehingga sangat terjaga tidak mungkin menularkan kepada masyarakat
“Virus ditularkan melalui droplet yang tidak dapat dihasilkan oleh pasien yang sudah menjadi jenazah.Artinya, kalau seorang yang terkena Covid-19 berbicara, kemudian ludahnya kemana-mana itu yang sebenarnya rawan. Kalau sudah meninggal kan tidak mungkin ada droplet,” jelasnya.
Untuk petugas yang menangani pemakaman Sadiyanto memaparkan, telah dibekali dengan alat pelindung diri yang memadai dan berstandar.
“jenazah PDP positif Covid-19 dapat dimakamkan dimanapun, karena telah melalui serangkaian proses dan protokol kesehatan,” tegasnya.