Penerapan jam malam di Kabupaten Purbalingga sudah mulai diberlakukan Kamis (14 Mei 2020). Pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Purbalingga mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB ini diatur dalam Surat Edaran (SE ) Nomor 300/9485 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 Di Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga : Bupati Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Resmi Keluarkan Surat Edaran Jam Malam
Baca Juga : Purbalingga Terapkan Jam Malam. Cegah Bertambahnya Kasus Penularan Covid-19
Baca Juga : Kelurahan Kalikabong, Kalimanah, Purbalingga Terapkan Jam Malam
Tim gugus tugas disemua tingkatan diminta untuk melakukan patroli, pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap warga yang melanggar ketentuan.
Baca Juga : Satpol PP Purbalingga Patroli Antisipasi Penularan Covid-19
Menanggapi SE itu, masyarakat menilai penerapan jam malam kurang efektif. Pembatasan keluar rumah lebih baik dilakukan pada siang hari, bukan malam hari. Sebab, aktivitas masyarakat lebih banyak terjadi di siang hari.
“Melarang masyarakat berkerumun di malam hari. Ini merupakan langkah yang baik, tapi jangan malam hari saja, siang hari lebih banyak orang berkerumun, misal ditoko dan pasar,” ungkap Wisnu warga Purbalingga Kidul.
Baca Juga : Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tidak Melonggarkan PSBB
Hal senada diungkapkan Budiman warga Purbalingga Kulon. Menurutnya, kerumunan aktivitas warga di siang hari sudah sama seperti hari-hari biasa sebelum merebaknya Covid-19 di Purbalingga. Toko-toko mulai ramai pembeli, tidak tampak pembatasan sosial, mengatur jarak antrian dalam berbelanja dan tidak semuanya patuh menggunakan masker.
Baca Juga : Muhammadiyah Covid-19 Command Center Mencatat Ada Tren Kenaikan Jumlah Pasien Covid-19
Baca Juga : 60.000 Relawan Muhammadiyah Diterjunkan untuk Tangani Covid-19
“Pasar juga tetap ramai. Saat sore hari jelang berbuka puasa, di tepi-tepi jalan terlihat kerumunan warga yang mencari penganan untuk berbuka puasa,” ungkapnya.
Ia berharap, pengawasan juga dilakukan pada siang hari, disaat masyarakat beraktifitas. Karena, kerumunan dalam jumlah besar dan di ruang yang sempit itu berpotensi sangat besar untuk penyebaran virus.
Baca Juga : Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto Ditutup dari Malam Hingga Pagi. Cegah Penyebaran Covid-19
Baca Juga : Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Lakukan Karantina Mandiri Dua Dusun
“Ini mau lebaran, lihat saja pembeli ditoko itu berasal dari penjuru daerah di Kabupaten Purbalingga. Jumlah orang yang berkerumun sangat banyak, seakan sudah tidak lagi takut tertular Corona,” ungkapnya
Warga yang lain, Joni berpendapat. Di siang hari, peluang waktu untuk di luar rumah lebih lama dibanding malam hari. Masyarakat yang keluar di malam hari tidak sebanyak siang hari.
Baca Juga: Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Lakukan Karantina Mandiri Dua Dusun
Baca Juga: Pulang Kampung Ke Purbalingga, Wajib Pakai Gelang dan Wajib Karantina Mandiri
Baca Juga: Jangan Main-main, Nekat Pulang Kampung Ke Purbalingga Pasti Dikarantina
“Kalau siang hari waktu efektif mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. Diluar rumah bisa mencapai 13 Jam. Kalau dibandingkan penerapan jam malam yang di mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib. Hanya 6 jam saja. Penerapan jam malam justru bikin menurunnya daya tahan tubuh aparat yang bertugas,” tuturnya
Menurutnya, dibandingkan menerapkan jam malam, Pemerintah Kabupaten Purbalingga lebih baik melakukan sosialisasi, komunikasi, dan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19 di siang hari.
Baca Juga: Desa Pekiringan Karangmoncol Siapkan Rumah Karantina Bagi Pemudik
Baca Juga: Banser NU Kalikabong Aktif Cegah Tangkal Penyebaran Covid-19
“Lebih baik ada patroli di siang hari dengan memberikan pengertian agar jangan terlalu lama diluar rumah, lakukan jaga jarak aman dan hindari kerumunan. Esensinya, membatasi gerak warga agar tidak terlalu banyak terkonsentrasi dalam kerumunan atau di titik-titik yang rawan terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.