Izin Toko Modern Tunggu Aturan Disahkan

Uncategorized129 views

Keberadaan toko ritel di Cilacap yang kini menjamur, di
samping bisa menjadi salah satu indikator meningkatnya perekonomian di
wilayah ini, juga mengundang keresahan bagi para pedagang kecil.

Fasilitas dan kemudahan yang dimiliki toko ritel cukup diminati
masyarakat, walaupun sebenarnya harga yang ditawarkan lebih mahal
ketimbang berbelanja di toko biasa atau warung-warung kecil.

Keresahan para pedagang kecil dengan menjamurnya toko ritel seperti
Alfamart dan Indomaret sebenarnya sudah lama. Bahkan keresahan itu
kian meningkat karena dapat menggeser pasar tradisional. Apalagi,
jumlah toko modern di Cilacap ini mencapai 187 buah.

Fakta tersebut sudah disikapi kalangan DPRD Kabupaten Cilacap, dan
Dewan meminta Pemkab Cilacap bersikap tegas terhadap izin baru
pendirian toko modern. Dewan beralasan, agar pasar tradisional atau
warung-warung kecil tidak tergeser.

Dan, rupanya Pemkab Cilacap  sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak
mengeluarkan izin baru pendirian toko modern seperti Alfamart dan
Indomaret.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten
Cilacap Budi Santosa kepada lintas24.com mengatakan, pemberhentian
izin toko modern ini terhitung sejak Februari 2015 lalu.

“Kebijakan ini juga mendasari Surat Edaran Kementerian Perdagangan
tertanggal 22 Desember 2014. Dalam surat itu, Menteri meminta agar
gubernur, bupati maupun walikota untuk sementara tidak mengeluarkan
IUTM (Izin Usaha Toko Modern),” katanya.

Menurut Budi, izin akan kembali dikeluarkan setelah aturan tentang
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
termasuk peraturan zonasinya disahkan atau diterbitkan.

Juga kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak
awal Februari lalu. “Kami telah berkoordinasi dengan Disperindagkop
UMKM sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan analisis
sosial ekonomi pendirian toko modern ini,” terang mantan Camat Adipala
itu. (estanto)