Kehadiran anggota dewasa di antara kaum muda baik secara langsung maupun tidak langsung sangat diperlukan.
Agar mereka dapat berperan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka disusunlah kebijakan pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka yang diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 201 Tahun 2011.
Dijelaskan dalam SK Kwarnas tersebut bahwa fungsi anggota dewasa dalam pendidikan kepramukaan adalah sebagai Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Pamong Satuan Karya, Instruktur, Andalan Kwartir, Anggota Majelis Pembimbing, Anggota Pimpinan Satuan Karya, dan anggota Gugus Darma.