Helmy Yahya dipastikan mengambil langkah hukum terkait pemecatan dirinya oleh dewan pengawas TVRI. Selain itu, Helmy juga telah menyampaikan surat pembelaan yang berisi 27 halaman dengan didukung oleh enam direksi TVRI
“Saya akan melakukan perlawanan hukum,” kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17 Januari 2020).
Ia menjelaskan, pembelaan yang diajukan berisi 27 halaman dan berisi 1200 lampiran, saya tidak main-main. Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang (UU), direksi di TVRI memiliki sistem kolektif kolegial. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh TVRI dalam hal pembenahan, baik program, karyawan maupun lainnya, merupakan hasil kesepakatan direksi.
“Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari posisinya pada 16 Januari 2020 lalu. Padahal, masa jabatan Helmy seharusnya baru berakhir pada 2022.
Menurut Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin keputusan tersebut diambil berlandaskan pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Selain itu, beberapa alasan juga menjadi penyebab diberhentikannya Helmy,
“Misalnya, tidak bisa memberikan alasan di balik pembelian progam dengan biaya besar. Program yang dimaksud adalah pembelian hak siaran Liga Inggris,” tuturnya.