Memiliki Kartu Pra-Kerja menjadi satu cara untuk mendapatkan insentif berupa uang bagi masyarakat usia produktif yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran. Di dalam Kartu Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merumuskan tiga kelompok yang dimaksud adalah, pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.
“Ketika nggak kerja, kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif. Setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar. Untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16 Agustus 2019).
Ia menambahkan, fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan.
“Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100% upah, 75% upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” ungkapnya.