Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melayangkan surat himbauan kepada Bupati Purbalingga terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2020, Rabu (11 Desember 2019)
Surat himbauan tersebut juga ditembuskan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga. Selain ke jajaran OPD, Bawaslu Purbalingga juga menyurati intsansi vertikal lainnya seperti Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga terkait netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama Purbalingga dalam Pilkada 2020.
Ini isi suratnya seperti rilis yang diterima cyber media lintas24.com. Rabu (11 Desember 2019)
- Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5) Peraturan Badan Pengawas Pemililihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahhun 2020.
B.Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, agar Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
a.Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan “pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indoanesia”.
b.Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
c.Berdasarkan pasal 71 ayat (2), bahwa “Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
d.Berdasarkan Pasal 71 ayat (3), bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf (f) menyebutkan “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas”. Asas netralitas berarti bahwa setiap Pegawasi ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
- Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
- Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf c “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”.
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a.Pasal 29 huruf g menyebutkan “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”.
b.Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah”.
c.Pasal 30:
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
d.Pasal 51 huruf g menyebutkan “Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”.
- Pasal 51 huruf j menyebutkan “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”.
- Pasal 52 :
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
4) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 4 angka 15 menyebutkan “setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
a.Terlibat dalam kegiatan kampanye yntuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unti kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
5)Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 3 menyebutkan “Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi”.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan “Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawasi ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri terhadap :
a.Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan
- Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye.
- Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga agar menjaga integritas dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi netralitas selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 serta dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Kepada Bupati Purbalingga untuk bersama-sama mengoptimalkan pencegahan, pengawasan dan penegakan aturan dimaksud di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purbalingga.