Ini Alasan Bupati Tiwi Larang Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Purbalingga

Uncategorized263 views

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melarang peredaran  an perdagangan daging anjing di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

Hal ini juga dikuatkan dengan terbitnya  Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga, Mukodam  mengatakan, pihaknya terus memantau. Sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan/ penjualan/ perdagangan daging anjing.

“Di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *