Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melarang peredaran an perdagangan daging anjing di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.
Hal ini juga dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga, Mukodam mengatakan, pihaknya terus memantau. Sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan/ penjualan/ perdagangan daging anjing.
“Di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing,” katanya