Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purbalingga kembali menggelar Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) di aula setempat, Senin (7 Oktober 2019). Kopi Bangga ini juga membuka ruang seluas luasnya untuk masyarakat berdiskusi bersama masyarakat melalui live Instagram.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Purbalingga , Joko Prabowo S.H yang bertindak sebagai narasumber memaparkan tentang persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2020 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Syarat jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada yaitu Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
“Maka Kabupaten Purbalingga yang memiliki Jumlah DPT sebanyak 752.211 pada Pemilu 2019 yang lalu. Artinya, jika ingin mencalonkan melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan 7,5% Daftar Pemilih Tetap yakni 56.415 orang” tuturnya.
Syarat dukungan calon perseorangan tersebut lanjut Joko Prabowo, kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten dan selanjutnya akan dilakukan penelitian baik terkait jumlah minimal dukungan dan persebaran maupun peneltian secara administratif.
Sesuai dengan aturan yang ada bahwa calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi KTP Elektronik atau Surat keterangan tanda penduduk
“Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang sehingga berdasarkan ketentuan tersebut wajib hukumnya menyerahkan fotokopi KTP-el kedalam berkas administrasi” jelasnya.
Sementara itu, untuk jadwal persyaratan jumlah dukungan calon perseorangan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan SE 1917/ PL.01.9.SD/06/KPU/IX/2019 penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu/ pemilihan terakhir.