Badan Pengawas Pemilah Umum (Bawaslu) Purbalingga membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020. Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Purbalingga berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menuturkan, Bawaslu RI membuka kesempatan bagi masyarakat Purbalingga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
“Kita umumkan pendaftarannya mulai tanggal 13 sampai 26 November 2019, selanjutnya Bawaslu Purbalingga akan menerima berkas pendaftaran pada tanggal 27 November sampai 3 Desember 2019,” ungkapnya kepada lintas24.com, Selasa (12 Nopember 2019) .
Ia merinci, tahapan-tahan berikutnya adalah penelitian kelengkapan berkas persyaratan administarasi 27 November hingga 4 Desember 2019, pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran 5 Desember 2019, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran 6 sampai 10 Desember 2019, penelitian administrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran 6 sampai 11 Desember 2019
Pengumuman hasil penelitian administrasi 12 Desember 2019, tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 sampai 15 Desember 2019, Tes tertulis 13 sampai 17 Desember 2019, wawancara tanggal 13 sampai 17 Desember 2019
“Pengumuman hasil tes wawancara 18 Desember 2019, selanjutnya pelantikan Panwascam tanggal 20 sampai 21 Desember 2019,”tuturnya.
Adapun Persyaratan calon anggota Panwascam, yakni:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadah hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegakerjaan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak diberhentikan secata tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, KPU Kabupaten/Kota;
- Mendapatkan izin dari atasan bagi PNS.