Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Atika Wibisono yang menuntut terdakwa delapan bulan penjara. Sidang dipimpin oleh hakim Ivonne Tiurma Rismauli dan hakim anggota Arief Yudiarto dan Bagus Trenggono dengan Panitera Pengganti (PP) Eko Nurwandi.
Kasus ini bermula saat terdakwa bersama temannya, Reza Febriyanti (DPO) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dan korban bertemu bersama di halaman Stadion Goentoer Darjono, Purbalingga pada 5 April lalu. Oleh Reza, terdakwa disuruh untuk meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk mengambil baju di daerah Gang Mayong, Purbalingga.
“Terdakwa lalu meminjam motor korban atas suruhan Reza. Dengan percaya, korban menyerahkan kunci motor. Lalu Reza dan Chintia pergi meninggalkan Adinda dengan janji segera kembali setelah mengambil baju. Namun setelah lama ditunggu, keduanya tidak kembali. Bahkan hingga hari berikutnya. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Purbalingga,” kata Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto.
Ternyata motor itu digunakan berkeliling kota Purbalingga dan Purwokerto. Bahkan motor tersebut sempat diinapkan di rumah Reza di Purwokerto selama dua hari. Hingga pada 16 April, keduanya pergi ke Pasar Hewan Purbalingga. Namun keduanya kepergok ibu korban, Endah Ariyani. Oleh ibu korban lalu motor itu diminta dan terdakwa dibawa ke Polres Purbalingga, namun tersangka Reza kabur sebelum sampai di kantor polisi.