Hoax, Pasien BPJS Kesehatan Bisa Dirawat RS Bintang Lima

Uncategorized171 views

Beredar ramai pesan yang berisi bahwa pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam kondisi darurat bisa masuk dan mendapatkan penanganan di rumah sakit manapun, termasuk rumah sakit bintang 5 tanpa harus membayar terlebih dahulu.

“Jelas itu hoax. Karena tidak sesuai dengan regulasi program JKN-KIS. Yang buat meme (gambar) juga bukan BPJS. Tidak ada istilah bintang-bintangan. Bukan istilah bintang 5, pembagian rumah sakit hanya menggunakan istilah kelas A, B, C, dan D,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi mengatakan bahwa memang sudah seharusnya setiap rumah sakit, baik swasta maupun pemerintahan melayani pasien yang dalam kondisi gawat darurat atau emergency.

“Memang betul di mana pun. Dalam emergency dalam peraturan undang-undang memang nggak boleh menarik biaya di manapun di rumah sakit manapun, itu juga sesuai arahan Pak Menteri apa yang sudah kita buat aturannya begitu,” katanya saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (7 Nopember 2019).

Oscar menambahkan, meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan, semua orang yang dalam kondisi gawat darurat memang harus segera ditangani oleh rumah sakit manapun. Jika tidak dilayani, menurut Oscar rumah sakit tersebut justru dapat diberi sanksi.

“Tentu ada sanksi-sanksi barangkali secara gradual, teguran sejauh mana kesalahannya sejauh mana pelanggarannya,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *