Isu sepeda akan terkena pajak layaknya kendaraan bermotor yang beberapa hari ini muncul dalam pemberitaan dipastikan tidak benar.
“Yang benar adalah Kementerian Perhubungan Darat (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” demikian tulis Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Adita menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda masuk kategori sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, regulasi bersepeda bisa dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Regulasi keselamatan bersepeda itu untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. Lebih lanjut Adita juga menjelaskan kalau regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Ia menegaskan, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” sambungnya.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi. Namun harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini, minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.