Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2020. Penetapan UMK sebesar Rp 1.940.800 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Jumlah itu naik 8,5 persen dari UMK tahun ini Rp 1.788.500.
“Penetapan UMK Purbalingga diumumkan serentak. Hingga kemarin belum ada perusahaan yang menangguhkan rencana kenaikan UMK tersebut. Usulan kenaikan UMK Purbalingga tahun 2020 telah disepakati. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diharapkan oleh serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga,” tutur Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Agus Winarno
Kenaikan UMK dihitung berdasar formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019. Dasar perhitungan upah minimum 8,51 persen dengan rincian inflasai nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
“Besaran UMK 2020 tersebut selambat-lambatnya diumumkan pada 21 November 2019,” katanya.