Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai Bupati Kudus Muhammad Tamzil termasuk orang nekat karena tindak-tanduk kepala daerah selama ini diawasi.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Ganjar setelah mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mealkukan operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan Tamzil menjadi tersangka seusai mengikuti tradisi cukur rambut gembel di Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah
“Kudus bagian yang saya ingatkan betul karena Kudus ini unik, Bupati terpilih serorang koruptor pernah mengalami hal yang serupa. Kalau begini kan jadi residivis,” ungkapr Ganjar, Sabtu (27 Juli 2019).
Belum genap setahun menjabat bupati Kudus Periode 2018-2023, Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Sebagai penerima, Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.