Bagas (18) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari harus mendekam di sel Mapolres Purbalingga. Ia harus berurusan dengan polisi dan mempertanggungkan perbuatannya, karena menyetubuhi gadis tetangganya yang masih dibawah umur dua kali.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Ari Sigit Wibowo menjelaskan, pertama dilakukan di sebuah lahan bambu tidak jauh dari pemakaman umum desa Patemon pada siang hari awal September 2019. Berselang beberapa hari, pelaku kembali menyetubuhi korbannya tidak jauh dari lokasi bekas tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Desa Banjaran yang bertetangga dengan Desa Patemon.
“Pelaku yang juga pegawai sebuah toko bangunan ini melucuti pakaian korban hingga telanjang bulat. Dengan beralaskan semak-semak, korban ditelentangkan dan kemudian disetubuhi. Modus pelaku dengan mengajak korban diajak jalan-jalan mengendari sepeda motor. Sampai di TKP (Tempat kejadian perkara), pelaku mengatakan ‘Kawin, yuh!’,” tutur Ari Sigit saat press conference di Mapolres, Senin (18 Nopember 2019).
Kepada wartawan, tersangka Bagas mengaku tidak ada hubungan kekasih dengan korban. Pelaku hanya memanfaatkan keluguan gadis tersebut.
Diluar dugaan pelaku, korban yang dianggap lugu berusia 17 tahun menceritakan pengalaman kawinnya kepada orang tuanya. Walhasil, orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Bojongsari.
Berdasar laporan itu, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi, pada Rabu malam (13/11/2019) polisi menjemput tersangka di rumahnya di Desa Patemon,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tutur Ari Sigit.