PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) wajib melaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait proses pemberian kompensasi atas listrik padam massal
Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono, PLN harus melaporkan proses ganti rugi ke pihaknya per tiga bulan ke depan.
“PLN wajib laporkan per-tiga bulan soal kompensasi ke kami,” kata Veri di kantornya, Selasa (6 Agustus 2019).
PLN menjabarkan setidaknya ada 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, hingga Banten yang akan diberikan ganti rugi. Total nilai kompensasi yang akan dibayarkan PLN senilai Rp 865 miliar.
“Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar, untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten,” kata Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS di waktu yang sama.
Kompensasi tersebut akan dibayarkan pada rekening listrik Agustus pada saat pembayaran di September.
“Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September,” kata Haryanto.