Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga resmi membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim menuturkan, dibentuknya Gakkumdu ini diharapkan dapat bersinergi dalam menegakan keadilan Pemilu khususnya dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
“Kali pertama kita gelar Rapat Koordinasi (Rakor) personil Gakkumdu yang dihadiri dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Purbalingga. Rakor pertama kali ini diadakan dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, serta strategi-strategi pencegahan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2020,” ungkapnya di Aula Bawaslu Purbalingga, Selasa (25 Februari 2020).
Pembina Gakkumdu yang juga Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Willy Budiyanto mengatakan, pentingnya peran kolaborasi untuk menciptakan kondusifnya pilkada 2020. Tentunya harapan kita semua tidak ada dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada 2020 ini. Mamun, tentunya kuta sepakat untuk bersama bersinergi menyongsong pilkada menciptakan kesepahaman bersama
“Kita semua harus siap jika nanti ada laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020 ini,” tegas Willy.
Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan . Selain pembahasan mengenai tupoksi, kegiatan rapat koordinasi kali ini diakhiri dengan penyerahan SK Gakkumdu secara simbolik kepada perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Struktur Gakkumdu Kabupaten Purbalingga terdiri dari:
Penasihat
Kapolres Purbalingga,
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Pembina
Kasat Reskim Polres Purbalingga,
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Purbalingga
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Koordinator
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Kanit Tipiter Polres Purbalingga
Jaksa Fungsional Kemudian
Anggota Gakkumdu berjumlah Sembilan orang yang terdiri dari
3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten Purbalingga,
3 (tiga) orang dari Polres Purbalingga
3 (tiga) orang dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga