Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta pemerintah memberikan bantuan langsung kepada buruh yang terkena PHK dampak pandemi COVID-19, bukan dalam bentuk pelatihan-pelatihan seperti dalam program kartu prakerja.
“Saat ini para buruh korban PHK itu butuh makan. Ini urusannya perut bukan pelatihan-pelatihan, karena buruh yang di perusahaan saja di-PHK dalam kondisi saat ini. Jadi sebaiknya berikan bantuan langsung tunai,” kata Sekjen DPP FSPMI Riden Hatam Azis.
Riden mengatakan, mengait kondisi dampak pandemi COVID-19 saat ini pihaknya sudah mendapatkan laporan ada sekitar 700-an buruh dari anggota FSPMI yang kena PHK. Korban PHK tersebut kebanyakan merupakan karyawan kontrak yang belum lama bekerja dan bukan karyawan tetap di perusahaan tersebut.
“Kalau untuk karyawan tetap memang ada juga yang sudah dirumahkan terutama di wilayah Tangerang. Ada juga yang masuk kerja di-rolling seminiggu sekali. Kami minta bagi buruh yang dirumahkan, perusahaan harus membayar full upahnya,” kata Riden.
Ia mengatakan, sikap resmi organisasi terkait buruh yang dirumahkan upahnya 100 persen dibayarkan perusahaan juga harus membayar penuh THR buruh yang dirumahkan, mengingat kejadian dampak COVID-19 terhadap kondisi ekonomi baru mulai Maret 2020 kemarin.
“Berarti para buruh dalam tahun berjalan sebelum Idul Fitri mereka bekerja lebih dari 10 bulan. Jadi THR-nya harus dibayar penuh. Meskipun alasan tidak pulang kampung Lebaran tahun ini, tapi kan mereka tetap harus membantu kebutuhan orangtuanya di kampung,” katanya.
Ia juga meminta aparat keamanan dan pemerintah memberikan keleluasaan kepada buruh yang habis kontrak dan di-PHK, untuk bisa pulang kampung agar jangan dipersulit dengan alasan kondisi saat ini.
“Kami minta pemerintah menekan perusahaan jangan sampai ada PHK dalam kondisi saat ini bagi karyawan yang tetap. Kemudian pemerintah juga harus memberikan insentif berupa keringanan pajak dan biaya listrik karena harga BBM kan juga sekarang ini sudah turun,” katanya.