Dua Perempuan Bandar Sabu di Madiun Divonis Penjara

Uncategorized92 views

Siti Artiya Sari (38) dan Natasya Harsono (23), dua terdakwa kasus 4,2 kg sabu di Madiun divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Vonis berbeda diberikan karena peran mereka yang berbeda dalam kasus tersebut.

Terdakwa pertama, divonis 18 tahun penjara. Sementara terdakwa kedua, divonis 15 tahun. Vonis itu membuat mereka menangis karena putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka dengan 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu selama 18 tahun dan terdakwa dua hukuman penjara 15 tahun, dan denda masing-masing Rp 1 miliar rupiah, dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa saat membacakan putusan di PN Kabupaten Madiun

Teguh mengatakan mengenai perbedaan lama hukuman terhadap kedua terdakwa, karena masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda. Selain itu, terdakwa kedua dianggap lebih kooperatif selama persidangan, sehingga hukuman yang diterima lebih ringan.

“Mengingat terdakwa satu perannya lebih banyak, sangat aktif dalam upaya mendistribusikan sabu. Dan terdakwa kedua lebih jujur, sehingga pidananya kami bedakan, tapi subsidernya sama dengan JPU,” kata Teguh.

Teguh menuturkan, baik terdakwa pertama dan terdakwa kedua tidak dijatuhi vonis hukuman mati sesuai ancaman pasal yang menjeratnya, lantaran ada beberapa hal yang dianggap dapat meringankan terdakwa. Ia kembali mengatakan, bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim sudah mempertimbangkan berbagai unsur.

“Saya tidak mengomentari putusan hakim lain. Salah satunya yang membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati karena kilonya banyak, kemudian sudah melakukan perbuatan serupa berkali-kali, itu tentunya yang menjadi pertimbangan. Kalau ini kan pengakuan mereka baru pertama melakukan. Selain itu terdakwa seorang perempuan tentunya ada pertimbangan antara terdakwa perempuan dan laki-laki,” imbuhnya.

Pantauan detikcom, sidang tersebut digelar sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Siti Artiya Sari tampak tak kuasa menahan tangis begitu palu hakim diketuk. Namun rekannya, Natasya tampak lebih tegar meski raut wajahnya tampak bersedih.

Sebelumnya dua perempuan ditangkap BNNP Jatim dengan barang bukti 4,2 kg sabu di Hotel Bali Kota Madiun, Jumat dini hari (3 Mei 2019).

Keduanya diduga jaringan pengedar narkoba Lapas Klas 1 Madiun. Penangkapan kedua wanita itu dilakukan di bekas lokalisasi Dusun Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Madiun. Mereka yang terciduk membawa 4,2 kg sabu yakni Siti Artia Sari (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasya Hartono (24), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *