Anggota Polres Purbalingga berhasil membekuk DS (32) dan MM (23) warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan di tempat hiburan malam karaoke wilayah Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kamis (12 September 2019) dirumahnya.
“Korban bernama Dedi Suryawan (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Purbalingga dikeroyok kesua tersangka itu. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari (8 September 2019) dini hari. Kedua pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto didampingi Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata, dalam keterangan pers, Jumat (20 September 2019).
Kejadian bermula saat teman pelaku bernama Eko meminta free room karaoke kepada korban yang merupakan security di tempat karaoke. Saat itu, korban menyampaikan bahwa tidak ada free room atas perintah pemilik karaoke.
“Pelaku bersama temannya berjumlah 5 orang datang ke karaoke dengan memesan satu room. Setelah selesai dan hendak keluar Eko bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan pengeroyokan,” jelasnya.
Diungkapakan, pelaku berinisial DS menampar muka korban dan mengenai mata sebelah kanan. Selanjutnya pelaku MM menendang dari belakang mengenai lutut sebelah kiri.
Akibatnya korban jatuh tersungkur kemudian ditolong oleh para karyawan tempat hiburan malam karaoke dibawa ke rumah sakit.
Dari hasil visum dan pemeriksaan, korban mengalami luka memar pada kelopak mata sebelah kanan, teraba bengkak di lutut sebelah kiri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Kutasari.
“Pelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya