Santri Malang Raya melaporkan dua akun media sosial facebook karena dianggap menghina Almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen ke Polisi.
Laporan ini ditandatangani Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin, Komandan Satkorcab Banser Sarbini, Ketua Barisan Gus Dur Dimas Lokajaya, dan Ketua Aswaja Malang Raya Isa La Tansaa.
Baca Juga : Mbah Moen Kyai NU Wafat di Mekah
Satu pelapor, Ketua GP Anshor Kota Malang, H Nur Junaedi Amin mengungkapkan, Akun pertama yang dilaporkan ke Polres Malang Kota atas nama akun Fulfian.Daffa.3. AKun ini yang mem-posting kalimat tak pantas untuk almarhum Mbah Moen.
Baca Juga : Warga Muhammadiyah Turut Berduka Mustasyar PBNU KH Maimun Zubair Wafat
“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zibair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU,” tulis Fulfian seperti yang tertera dalam laporan ke polisi, Jumat (9 Agustus 2019).
Baca Juga : Pemakaman Al Ma’la yang Bersejarah, Tempat Mbah Moen Dimakamkan
Yang kedua adalah facebook atas nama akun Ghozali Khalid. Akun ini mengunggah gambar yang dianggap melecehkan Barisan Anshor Serba Guna (Banser).
“Agar kamu tahu kemunafikan NU,” tulis akun tersebut.
Nur Junaedi Amin menegaskan, pelaku harus diproses menurut undang-undang yang berlaku. Agar hal ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku yang melakukan tindakan ujaran kebencian. Karena bisa menimbulkan SARA dan tentunya melanggar Undang-Undang ITE
Baca Juga : KH Maimun Zubair, Figur Faqih dan Muharrik
“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengadili pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Santri Malang Raya juga berharap penanganan ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku ujaran kebencian yang dapat menimbulkan isu SARA dan bertentangan dengan Undang-Undang ITE,”ungkapnya.
Baca Juga : NU dan Muhammadiyah Purbalingga Harus Bersatu Membangun Bangsa
Polres Malang Kota membenarkan adanya laporan dari Santri Malang Raya tentang ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair.
“Pelapornya adalah Santri Malang Raya. Ada dua akun facebook yang dilaporkan, tentang ujaran kebencian terhadap Almarhum KH Maimun Zubair,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni.