DPRD Purwakarta Usulkan Parkir Gunakan Kartu  

Uncategorized111 views

Dean Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang masuk dalam delapan usulan Raperda oleh DPRD 2020.

“Ini upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam sektor perparkiran. PAD parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang nominalnya cukup besar. Hal itu tentu harus menjadi perhatian bersama agar pendapatannya meningkat,” tutur Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Alaikasalam , Selasa (25 Februari 2020).

Ia meyakini penggunaan sistem kartu dapat meningkatkan PAD dalam sektor perparkiran karena lebih terkoordinir. Namun dalam penerapannya dapat melihat kemampuan daerah.

“Sistem e-parkir berlaku pada setiap zona parkir, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau bisa di semua tempat parkir,” ujar dia. Meski begitu dia mengaku, pembahasan Raperda tersebut belum diagendakan mengingat belum ada pembahasan di Bapemperda.

“Tahun ini pembahasannya, tapi harus nunggu rapat dari Bapemperda dulu,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *