Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Kerjasama Desa dan Kawasan Tanpa Rokok. Dengan disetujui dan ditetapkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi berharap, Perda ini memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok terutama bagi perokok pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, dan bebas dari asap rokok.
“Dengan ditetapkannya Perda tentang Kerja Sama Desa, Perda ini dapat dijadikan pedoman bagi desa dalam melaksanakan kerja sama antar desa dan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” tuturnya di Ruang Rapat DPRD Purbalingga, Jumat (29 Nopember 2019).
Selanjutnya, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi juga berharap, penerapan kawasan tanpa rokok secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok serta dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
“Dari aspek lingkungan, penerapan kawasan tanpa rokok akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang.
“Saya menginstruksikan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui kesempatan formal maupun informal,” tuturnya.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, RAPBD telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, baik melalui rapat-rapat Komisi maupun rapat Badan Anggaran.
“Dalam pembahasan tersebut, berbagai saran, masukan maupun pendapat yang disampaikan semaksimal mungkin telah kami tampung. Namun demikian, mengingat bahwa kebutuhan belanja untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan jauh lebih besar dari sumber dana yang tersedia, tentunya kita harus menetapkan skala prioritas terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat di biayai, sehingga sangat mungkin ada usulan dan saran yang belum bisa terakomodir,” katanya.
Dalam perjalanan pembahasan RAPBD 2020, terdapat beberapa perubahan komposisi baik pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, postur RAPBD yang disetujui pada hari ini sudah mengalami beberapa perubahan apabila dibandingkan dengan postur RAPBD yang diserahkan pada saat penyampaian nota keuangan.
Secara ringkas, RAPBD 2020, diantaranya, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.042.708.319.000. Pendapatan tersebut terdiri dari dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 284.009.239.000, Dana perimbangan Rp 1.274.999.202.000, Dan lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 483.699.878.000.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 2.095.813.319.000. Belanja Daerah tersebut terdiri dari : Belanja tidak langsung sebesar Rp 1.281.187.859.000, dan Belanja langsung sebesar Rp 814.625.460.000. Dengan demikian defisit APBD tahun 2020 menjadi sebesar Rp 53.105.000.000.
“Defisit ini ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 53.105.000.000, yang terinci sebagai dari Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 61.405.000.000, dikurangi Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 8.300.000.000,” jelasnya.