Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga mulai menyelesaikan sejumlah agenda, diantaranya melakukan percepapatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD, HR Bambang Irawan menuturkan, Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu dari 70 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melakukan perubahan Perda tentang RTRW dan penetapan Perda RDTR untuk mendukung Online Single Submission (OSS). Usulan perubahan Perda RTRW Kabupaten Purbalingga sudah dilakukan sejak tahun 2016
“Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purbalingga, masing-masing Pansus V dan VI sudah melaksanakan rapat kerja dengan protokol kesehatan. Pansus V membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019 di Ruang Kepanitiaan,” katanya kepada cyber media lintas24.com, Senin (8 Juni 2020).
Sedangkan Pansus VI lanjutnya, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga 2011-2031 dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga Tahun 2020 – 2040.
“Kita tetap bekerja terus, walaupun di tengah pandemi covid-19,” tegasnya