Agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019 dan penyampaian empat Raperda, tetap akan dilaksanakan mulai Rabu (18 Maret 2020) hingga Jumat (20 Maret 2020),
“Namun kami tetap menggunakan prosedur standar kesehatan dalam pelaksanaannya. Karena ini bagian waspada penyebaran virus Corona. Kami sudah bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempersiapkan petugas kesehatan,” tutur Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan dalam keterangan pers kepada cyber media lintas24.com, Selasa (17 Maret 2020).
Ia menjelaskan, nantinya sebelum rapat paripurna dimulai, anggota dewan dan tamu undangan akan diperiksa secara ketat. Mulai dari suhu tubuh dan kesehatannya.
“Jika memungkinkan peserta rapat paripurna bisa menggunakan masker,” tuturnya.
Terkait sejumlah agenda kunjungan kerja dewan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Yan terpenting saat ini menurutnya adalah bagaiman ikut melakukan upaya preventif pencegahan Covid 19, namun tugas anggota dewan bisa tetap dilaksanakan.