Rapat gabungan Komisi VI, VII dan IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan pemerintah menghasilkan sembilan kesimpulan.
Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Farmasi (IKFT) Muhammad Khayam.
Rapat tersebut digelar virtual mulai pukul 10.00 WIB dan selesai 14.40 WIB. Kesimpulan rapat dibacakan pimpinan rapat yakni Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Selasa (5 Mei /2020).
Kesimpulan pertama,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendesak Menristek/Kepala BRIN, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN untuk meningkatkan koordinasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam penanganan percepatan wabah COVID-19.
Kedua,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendesak Menristek/Kepala BRIN, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian dan Meneteri BUMN, Kepala BPPT Kepala LIPI, Kepala LAPAN dan Direktur LBM Eijkman untuk segera mempercepat realisasi produksi massal alat pendeteksi COVID.
Alat itu yakni PCR test kit, test kit berbasis RT lamp turbidimetri dan kolorimetri serta non rapid diagnostic kit (RDT), ventilator, mobile BSL2, laboratory poweered air purifying respirator, dan APD untuk mempercepat implementasi penanganan wabah COVID-19 sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2020.
Ketiga,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendorong Menristek/Kepala BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 untuk melakukan penelitian yang dapat memproduksi bahan baku obat dalam negeri dalam rangka mendukung kedaulatan kemandirian dan ketahanan kesehatan.
Keempat,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendukung Menteri Kesehatan untuk mengurangi atau stop impor alkes sehingga dapat meningkatkan penggunaan alkes hasil produksi dalam neegeri atau yang telah dihasilkan dari program Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19.
Kelima,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendorong Menteri Kesehatan untuk relaksasi regulasi di antaranya kemudahan persyaratan dan protokol khusus pengujian alkes dalam rangka percepatan dan pemanfaatan alkes dan produk hasil riset dan inovasi.
Keenam,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendorong Menteri Perindustrian untuk mendukung Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 dalam bekerjasama dengan industri mitra dan kemudahan izin/peraturan terkait.
Ketujuh,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendorong Menteri BUMN dan Menteri Kesehatan agar rumah sakit BUMN, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta dapat membeli dan menggunakan alkes hasil inovasi Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19.
Kedelapan,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX mendorong Menristek/Kepala BRIN dan Menteri Kesehatan untuk mengkoordinasikan lembaga LPNK (BPPT, LIPI dan LAPAN), Badan POM serta LBM Eijkman dalam pengembangan vaksin COVID-19 menggunakan isolat virus di Indonesia dan percepatan implementasi kandidat alternatif obat COVID-19. Di antaranya uji klinis pil kina, kajian herbal fitofarmaka sebagai immunomodulator dan terapi plasma darah konvaselen, serum dan stem cell.
Kesembilan,
Komisi VI, Komisi VII dan Komisi IX meminta Menristek/Kepala BRIN, Menteri Perindustrian, Menteri BUM, Menteri Kesehatan, Kepala LPNK (BPPT, LIPI dan LAPAN), Kepala BPOM serta Direktur LBM Eijkman untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota dan disampaikan paling lambat 12 Mei 2020.