Doni Monardo: Kebijakan New Normal Diserahkan Kepala Daerah  

Uncategorized67 views

Penerapan tatanan normal baru atau new normal, tergantung kepada kesiapandaerah dan dukungan masyarakat serta diserahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Wali Kota terkait. Oleh karena itu, Bupati dan Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas di kabupaten/kota agar bermusyawarah terlebih dahulu dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam menetapkan penerapan New Normal.

Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Dikatakan, Wali Kota dan Bupati harus melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur, sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

“Termasuk bermusyawarah dalam setiap proses pengambilan keputusan, dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya tokoh masyarakat dan juga pakar di bidang ekonomi kerakyatan, serta dunia usaha, dan tentunya DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tuturnya dalam jumpa pers melalui Youtube BNPB pada Senin (8 Juni 2020).

Ia memaparkan, proses pelaksanaan keputusan menuju new normal harus melalui tahapan prakondisi yaitu melaksanakan edukasi, sosialisasi dan simulasi penerapan New Normal sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat. Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,Jangan sampai karena kelengahan kita, kerja keras yang kita lakukan hampir tiga bulan ini menjadi sia-sia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menginginkan Bupati dan Wali Kota menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring serta evaluasi dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan pusat,”jelasnya.

Ia merinci, ada 228 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau dan zona kuning. Karena itu, Doni akan menyerahkan kebijakan penerapan New Normal kepada masing-masing kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam kategori hijau dan kuning.

“Total kabupaten/kota yg berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten/kota atau 44 persen dari total kabupaten /kota secara nasional,” katanya