Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi pusat peredaran
narkoba tampaknya benar adanya.
Dan itu menjadi gamblang saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres
Cilacap menangkap seorang sipir atau petugas Lapas Kelas I Batu,
Nusakambangan, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang bernama Bayu Anggit Permana itu ditangkap di Dermaga
Wijayapura, Cilacap, setelah petugas melakukan penyelidikan selama
satu bulan atas informasi jika di Nusakambangan terjadi penyalahgunaan
narkoba yang dilakukan oknum pegawai Lapas Batu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan
barang bukti berupa 27 paket plastik klip isi sabu-sabu seberat 13,5
gram, dua charger warna hitam, satu unit telepon seluler merek Nokia,
satu unit telepon seluler Smartfren, satu buah tas warna hitam, uang
tunai Rp 260 ribu, dan satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Oleh karena itu, tersangka berikut barang bukti segera dibawa ke
Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasubbag Humas
AKP R Bintoro Wasono, Kamis (14/5) mengatakan, dalam pemeriksaan,
tersangka mengaku jika barang bukti sabu-sabu itu milik salah seorang
narapidana Lapas Batu, Nusakambangan, atas nama Abdul Rasyid alias
Ocit.
“Anggota kami pun segera mendatangi Lapas Batu di Pulau Nusakambangan
dan menggeledah kamar nomor 6 yang dihuni narapidana Abdul Rasyid
alias Ocit,” katanya.
Dalam penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan satu unit
telepon seluler merek Evercoss berikut SIM Card salah satu operator
dan uang sebesar Rp 55 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan, Abdul Rasyid alias Ocit mengaku telah
menyuruh tersangka Bayu untuk mengambil barang berupa sabu-sabu dengan
imbalan sebesar Rp 2.500.000.
“Tersangka Abdul Rasyid alias Ocit berikut barang bukti dibawa ke
Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Bintoro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta,
serta Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara
maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (estanto)