Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga sudah melengkapi marka jalan bercat merah di belakang zebra cross di beberapa titik persimpangan lampu pengatur lalu lintas (traffic light).
Marka itu merupakan satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan traffic light selama lampu berwarna merah
“Itu dinamakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua. Ada beberapa titik traffic light yang diberi marka RHK, terutama pertigaan dan perempatan di dalam kota Purbalingga,” tutur Kepala Dishub Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho kepda cyber media lintas24.com, Jumat (15 Mei 2020).
Ia menjelaskan, penambahan marka saat ini diprioritaskan di wilayah dalam kota. Tujuan RHK tersebut untuk mengefisiensikan perempatan. Dengan menempatkan kendaraan roda dua di bagian depan jalan, maka akan menghambat perlambatan laju kendaraan. Di traffic light itu dilakukan pemisahan motor di depan dan mobil di belakang.
“Marka persegi berwarna merah yang ditempatkan di titik persimpangan tersebut sendiri difungsikan guna memperbaiki kinerja persimpangan jalan, serta mengurangi konflik lalu lintas sepeda motor dengan kendaraan roda empat. Untuk mengatur arus lalu lintas antara sepeda motor dan mobil agar tidak bersinggungan,” katanya.
.