Dinpendukcapil  Kabupaten Purbalingga Tetap Beri Layanan Dokumen Kependudukan

Uncategorized95 views

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga tetap memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Dirjen Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  di Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia  Nomor 443.1/2978/dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang  pelayanan administrasi kependudukan dan pencegahan viris corona (Covid-19).

Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, M.Fathurrohman mengatakan, untuk masyarakat yang akan mengurus Administrasi Kependudukan  (adminduk) dimohon untuk mengakses pelayanan online Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga

“Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan. Bisa dilakukan di rumah saja dengan mengakses www.optima.purbalinggakab.go.id  atau melalui  Whatsapp (WA),” ungkapnya kepada cyber media lintas24.com, Senin (6 April 2020)

Ia menjelaskan, dalam situs itu terdapat sembilan bagian pelayanan  yang bisa dilayani secara online  seperti  akta kelahiran , akta  kematian , KTP elektronik ( KTP el), KIA ( Kartu Identitas Anak ), KK (Kartu Keluarga) , perpindahan keluar , kedatangan,  update data, pelayanan lainnya ,

“Untuk pelayanan KTP elektronik (KTP el) dan KIA menghubungi nomor  WA 085293208501.  KK dan surat pindah (085293208432) dan akta kelahiran, akta kematian  dan akta lainnya (0852930199084). Untuk data untuk Perbankan, sensus penduduk , BPS, BPJS, dan lainnya (085385158340),” katanya

Ia menambahkan,  bagi yang penting seperti BPJS , Rumah Sakit , pernikahan  dan pendidikan dilayani pada jam kerja dan dibatasi 50 orang tatap muka setiap harinya.

“Untuk jam pelayan tetap buka seperti pada hari biasa, pelayanan langsung tatap muka seperti untuk pengurusan dokumen adminduk diberikan kepada 50 orang pemohon setiap harinya,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, untuk pengurusan akte kelahiran,  KK yang sudah ada barcodenya diperbolehkan langsung cetak diatas dengan kertas HVS ukuran A4 80gram secara mandiri.

“Itu sudah sah. Untuk adminduk  diantaranya seperti pengurusan   KIA  dan KTP, pemohon harus datang  sendiri, karena alatnya hanya ada di kantor Dinpendukcapil  dan diterbitkan disini, ”jelasnya. (yoga tri cahyono)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *